Kamis, 27 Oktober 2016

Penghilangan Paksa Aktivis Pro-Demokrasi '98

Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.
Dalam kasus ini terdapat 23 aktivis yang dihilangkan secara paksa. Sembilan diantaranya dilepaskan kembali, satu ditemukan tewas, dan tiga belas lainnya masih hilang hingga saat ini. Leonardus Gilang adalah satu aktivis yang ditemukan tewas; Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto, dan Andi Arief adalah kesembilan aktivis yang dilepas kembali; dan Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Mudandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, serta Abdun Nasser adalah ke-13 aktivis yang hilang hingga saat ini.
Kejadian ini merupakan salah satu tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kasus ini nama calon presiden tahun 2014 Prabowo Subianto, tercacat sebagai salah satu yang terlibat dalam penculikan tersebut. Belakangan diketahui bahwa para pelaku penghilangan paksa dibentuk dalam sebuah tim bernama Tim Mawar dari ABRI (sekarang TNI). Pada saat itu, tim ini di bawah komando Komandan Jendral (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto. Menurut Tim Ad Hoc Komnas HAM, hanya Panglima ABRI (Pangab) dan presiden yang dapat memberikan komando langsung kepada Danjen Kopassus.
Paska terjadinya kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh 3 lembaga di bawah negara, yaitu Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dan Tim Ad Hoc Komnas HAM.
Hasil DKP merekomendasikan kepada Pangab agar Prabowo diberhentikan dari dinas aktif militer. “Beberapa tindakan-tindakan (Prabowo) yang tidak pantas dilakukan perwira tinggi. Itu semua direkomendasikan semua oleh DKP, salah satunya penculikan," kata salah satu anggota DKP, Agum Gumelar, di Metro TV.
Sementara itu, hasil rekomendasi TGPF menyebutkan Letjen Prabowo dan semua pihak harus dibawa ke pengadilan militer atas kasus penculikan dan Tim Ad Hoc Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan; 10 orang yang patut dimintai pertanggung jawaban berdasarkan prinsip komando; dan 6 orang yang patut dimintai pertanggung jawaban berdasarkan prinsip Joint Criminal Enterprise.
Walaupun Prabowo diberhentikan, tetapi ia tidak diadili di Mahkamah Militer. Hanya 11 orang anggota Tim Mawar yang diadili di Mahkamah Militer II dan mereka dijatuhi hukuman 12-22 bulan penjara. Sebuah angka yang cukup kecil dibanding dengan pelanggaran HAM yang telah mereka lakukan terhadap 23 aktivis.
Dalam menentukan kebenaran atas keterkaitan atau tidak Prabowo dalam penghilangan paksa, dibutuhkan dokumen DKP ABRI untuk mengusut tuntas masalah ini. Hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan dokumen asli hasil rapat DKP ABRI yang memuat rekomendasi pemecatan terhadap Prabowo Subianto pada tahun 1998 lalu. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan dan penting untuk mengungkap peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia di periode 1997 hingga 1998 lalu terhadap beberapa aktivis.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma, mengatakan pihaknya membutuhkan bukti keberadaan dokumen hasil DKP untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam hilangnya 13 aktivis sejak 1997 dan 1998 silam. Menurutnya, jika dokumen resmi hasil sidang DKP sudah didapatkan maka KontraS akan lebih mudah melakukan advokasi dan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM.



PS: Tulisan ini tidak bertujuan untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang. Penulis hanya memberikan pendapat penulis di beberapa bagian dalam tulisan ini.

Sabtu, 22 Oktober 2016

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA

 
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 10

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 13

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatann seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis. menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Selasa, 20 September 2016

Memetik Inspirasi dari Dua Jurnalis Pemberani



Bicara mengenai dunia jurnalistik, saat ini menjadi suatu bahasan yang menarik untuk saya. Kenapa? Alasannya karena saya adalah mahasiswi di Prodi Jurnalistik pada salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu Politeknik Negeri Jakarta.

 Awal mula saya memilih prodi tersebut lantaran tidak ada teman-teman lain yang memilih semasa saya berseragam  putih abu-abu. Namun, setelah masuk dan mempelajari mengenai dunia jurnalistik, saya merasa cukup tertarik untuk mendalaminya dan saya merasa mungkin di prodi inilah minat saya dapat saya temukan.

Sejak kecil saya memang sudah sering membaca buku, walaupun hanya sekadar komik ataupun novel. Akan tetapi, apabila ada suatu kejadian yang diberitakan oleh seluruh media terkadang saya merasa cukup tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pemberitaan yang santer dibicarakan media.

Seperti kasus kopi maut yang sedang santer diberitakan semua media atau kasus Gatot Brajamusti. Menurut saya, media yang diterima khalayak luas adalah televisi. Tak semua orang membaca koran atau mendengarkan radio, tetapi berbeda dengan televisi. Hampir semua masyarakat diberbagai lapisan memiliki televisi, dan penyampaian berita melalui televisi lebih mudah diserap.

Dalam memudahkan masyarakat untuk menyerap berita lewat televisi, tentunya tak terlepas dari jurnalis yang bertugas. Saya sempat mencari artikel-artikel terkait jurnalis televisi yang kisahnya menginspirasi, salah satunya adalah Meutya Hafid. Meutya Hafid merupakan jurnalis dari Indonesia yang disandera saat melakukan tugas untuk meliput pemilu pertama Irak setelah jatuhnya Saddam Hussain pada tahun 2005.

Namun, bukannya menyelesaikan tugas yang diberikan MetroTV saat itu, Meutya dan Budianto—kameramen, justru disandera di sebuah gua kecil di tengah gurun pasir antara Kota Ramadi dan Fallujah yang menjadi oleh-oleh kisah yang ia tuangkan dalam buku berjudul 168 Jam Dalam Sandera: Sebuah Memoar Seorang Jurnalis yang Disandera di Irak.

Menurut saya, saat ia diberikan tugas dari instansinya untuk meliput kejadian tersebut bisa saja ia menolak. Namun, lain hal dengan Meutya Hafid yang memiliki kepercayaan bahwa penugasan dengan itikad baik adalah amanah. Tidak semua orang mau menerima tugas untuk meliput keadaan genting dalam Perang Teluk.

Kisah menginspirasi dari jurnalis pemberani lainnya datang dari Mauluddin Anwar yang ditugaskan untuk meliput di jalur Gaza pada tahun 2009. Reporter SCTV ini bahkan sempat menyaksikan bom-bom Israel yang dijatuhkan tak jauh dari perbatasan Mesir-Gaza. Liputannya ini secara ekslusif ditayangkan oleh stasiun televisi SCTV.

Melihat keberanian para jurnalis dalam melaksanakan tugas yang diberikan, saya berandai jikalau saya menjadi seorang jurnalis, terlebih jurnalis televisi, saya ingin memiliki keberanian seperti dua tokoh jurnalis di atas. Saya juga ingin mempunyai kepercayaan seperti yang Meutya Hafid katakan. Alasannya karena menanamkan kepercayaan pada diri sendiri bahwa penugasan dengan itikad baik adalah amanah saya rasa cukup sulit bila saya berada di posisi Mbak Meutya.

Selain amanah, sebagai seorang jurnalis nantinya saya berandai bahwa saya juga harus mampu melihat sebuah kebenaran dalam ketidakadilan sekali pun. Seperti yang dikatakan Yus Ariyanto, “Jurnalis, bila melakukan pekerjaan dengan semestinya, memanglah penjaga gerbang kebenaran, moralitas, dan suara hati dunia.” dalam bukunya yang berjudul Jurnalis Berkisah: Memetik Inspirasi Perjalanan Karier 10 Jurnalis Terkemuka Indonesia.